You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH DKI Tangkap Petugas Kebersihan Palsu di Kebayoran Lama
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Amankan Petugas Kebersihan Gadungan di Kebayoran Lama

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama kepolisian berhasil mengamankan NZ, oknum yang mengaku sebagai petugas kebersihan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Akhirnya polisi dan aparat kita menangkap orang yang meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR)

Oknum petugas itu ditangkap setelah mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kupon tanda retribusi kebersihan palsu.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, sebelum kasus ini terungkap, pihaknya mendapatkan pengaduan warga yang mengaku dimintai uang THR dari oknum petugas kebersihan. Setelah ditelusuri surat yang telah diedarkan tersebut terbukti palsu.

Pemkot Jakbar Siagakan 500 Petugas Kebersihan Saat Lebaran

"Akhirnya polisi dan aparat kita menangkap orang yang meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR) dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan," ujarnya, Rabu (6/6).

Isnawa menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menarik uang kebersihan dengan memberikan kupon retribusi palsu senilai Rp 20 ribu per kupon. Dari tangan pelaku, ditemukan surat dan kupon palsu berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kebayoran Lama dan Kecamatan Tambora.

"Diduga pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah Tambora selain di Kebayoran Lama," ucapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Saprudin menjelaskan, semenjak awal Ramadan, di wilayahnya beredar surat permintaan THR. Surat tersebut mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama yang ditujukan kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Iskandar Muda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan terdapat kejanggalan terhadap surat yang diedarkan. Di antaranya masih menggunakan nama Dinas Kebersihan. Padahal sejak awal 2017, nomenklatur nama dinas ini telah berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Kejanggalan lain, pejabat yang bertandatangan di dalam surat yakni Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan. Kemudian NIP yang tercantum hanya sebanyak sembilan angka. Padahal kini angkanya mencapai 18 digit.

"Jadi kami tegaskan bahwa surat yang diedarkan tersebut palsu," tegas Saprudin.

Ia mengemukakan, dari tangan pelaku didapati 134 lembar kupon tanda pembayaran retribusi palsu, surat permohonan THR dengan kop surat Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama dan Tambora, serta stempel palsu Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Perlu diketahui, surat permohonan THR palsu ini bukan merupakan perkara baru. Kejadian serupa sering terjadi menjelang hari raya di setiap tahunnya. Oknum tak bertanggung jawab mengatasnamakan petugas kebersihan untuk memungut tunjangan dari masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun telah membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor telepon 021-8092744.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye5267 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye5093 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4492 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4385 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4209 personTP Moan Simanjuntak